ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah
tentang Retribusi Daerah yang penyusunannya belum
mendasarkan pada Undang-Undang dimaksud berlaku sampai
dengan 31 Desember 2011;
b. bahwa Peraturan Daerah Kata Semarang tentang Retribusi
Daerah yang penyusunannya mendasarkan pada Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009, masih dalam proses pembahasan dengan
DPRD Kata Semarang;
c. bahwa untuk mengisi kekosongan dasar hukum pemungutan
retribusi daerah di Kata Semarang, perlu dibentuk Peraturan
Walikota Semarang yang mengatur tentang retribusi daerah di
Kata Semarang;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
dibentuk Peraturan Walikota tentang Retribusi Jasa Usaha di Kata
Semarang
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 T ahun 2004,Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993,Peraturan Pemerintah Nomor 42 T ahun 1993,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993,Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 7 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 T ahun 2004 ,Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 11 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 5 Tahun 2007 ,Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 5 T ahun 2008,Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 6 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis retribusi, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat rekreasi dan olah raga, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, pengurangan , keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan dan ketentuan penutup
|