pajak-pbb
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD.2011/No.31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pendataan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 13 T ahun 2011 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan, maka Tata Cara Pendataan Objek dan
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan dengan Peraturan
Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan tentang Tata Cara Pendataan
Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 ,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 13 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 42 Tahun 2008
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pendataan dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
- 27 hlm
|