PEDOMAN PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2015/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang
baik (good governance) yang ditunjang efektifitas dan produktivitas kerja serta untuk tertib administrasi
pemerintahan, maka perlu menerapkan dan
mengembangkan Pemerintahan elektronik (e-Govemment)
melalui 'penerapan tata naskah dioas elektronik di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam buruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas
Elektronik di Lingkungan Pernerintah Kabupaten Jepara.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahon 1950; Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-CJndang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Norn.or 6 Tahun 2011; Peraturan menteri pendayagunaan aperatur negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun
2010; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor l8 Tabun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerab Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabu-paten Jepara Nomor 2 Tahu 2015; Peraturan Bupati Jepara Nomor 2 Tahun 2010;
- peraturan bupati tentang pedoman pelaksanaan
tata naskah dinas elektronik di lingkungan
pemerlntah kabupaten jepara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2015.
- 15 hlm.
|