PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2015/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan
pangan yang menjadi hak setiap warga,
membantu masyarakat berpendapatan rendah
dan untuk mengurangi beban pengeluaran
rumah tangga, perlu adanya kebijakan
penyediaan dan penyaluran beras bersubsidi
bagi masyarakat berpendapatan rendah melalui
Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah (Raskin) Kabupaten
Jepara Tahun 2015, yang dilaksanakan secara
terpadu oleh unsur instansi terkait; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, agar pelaksanaan
dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Subsidi Beras Bagi
Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Jepara Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama Perusabaan Umum [Perum] Bulog Nomor 25 Tahun 2003; Keputusan Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2015;
- peraturan bupati tentang petunjuk
teknis pelaksanaan subsidi beras bagi
masyarakat berpendapatan rendah
kabupaten jepara tahun 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2015.
- 24 hlm.
|