Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2005

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Tahun 2005 beserta uraiannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
17 September 2005
Tanggal Pengundangan
19 September 2005
Tanggal Berlaku
19 September 2005
Sumber
LD.2005/NO.03 Seri A Nomor 03
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 174 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 02 Tahun 2005 tentang Penetapan Anggaran Kabupaten Pendapatan dan Belanja Daerah Sragen Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 03 Seri A Nomor 01)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan