apbd - perubahan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2005/NO.03 Seri A Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya kebijakan pemerintah yang bersifat
strategis, perlu adanya penyesuaian-penyesuaian akibat
penambahan penerimaan daerah yang ditetapkan serta terjadi
kebutuhan yang mendesak, maka Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 perlu dilakukan
perubahan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 27 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 01 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 02 Tahun 2005;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Tahun 2005 beserta uraiannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2005.
- 8 hal
|