pangan-pertanian
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD.2011/No.23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kota Semarang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Dewan Ketahanan Pangan
Kota Semarang dan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kota Semarang, maka Peraturan
Walikota Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan
Ketahanan Pangan Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan atas
Peraturan . Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kota Semarang.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2010,Peraturan Walikota Semarang Nomor 51 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2009
- Peraturan Walikota ini mengubah tentang Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kota Semarang yaitu tentang Susunan Keanggotaan Dewan Ketahanan Pangan Kota Semarang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2011.
- Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kota Semarang diubah
- 5 hlm
|