apbd - perhitungan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2005/NO.03 Seri A Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun
Anggaran 2004, perlu dilakukan perhitungan terhadap
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen
Tahun Anggaran 2004; bahwa hasil perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 27 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 01 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2004;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang realisasi APBD TA 2004 dan lampirannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2005.
- 8 hal
|