Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah, Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 10 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 21 ayat (5) huruf a angka 4, huruf b angka 3 dan angka 4 diubah, Ketentuan Pasal 28 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 29 ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d, ayat (3) huruf c, dan huruf f diubah, Di antara Pasal 37 dan Pasal 38, disisipkan 1 pasal yakni Pasal 37A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat