TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA SERTA PENYAMPAIANNYA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2015/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya
ABSTRAK: |
- bahwa dalarn rangka tertib administrasi dan akuntabilitas
pelaksanaan dan pertanggungjawaban pelaksanaaan anggaran
pendapatan belanja daerah, perlu disusun tata cara
penntausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban
bagi bendahara serta penyarnpaiannya; bahwa berdasarkan pasal 31 ayat 4 peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah; bupati menetapkan tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya; bahwa peraturan bupati nomor 44 tahun 2006 tentang tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan peraturan bupati tentang cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya.
- undang undang nomor 13 tahun 1950; undang-undang nomor 17 tahun 2003; undang undang nomor 1 tahun 2004; undang undang nomor 15 tahun 2004; undang undang nomor 33 tahun 2004; undang undang nomor 12 tahun 2011; undang undang 23 tahun 2014; peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006; peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006; peraturan meteri dalam negeri nomor 55 tahun 2008; peraturan daerah kabupaten jepara nomor 10 tahun 2006
- peraturan bupati tentang tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
- 13 hlm.
|