Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 44 Tahun 2015

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pelimpahan sebagian Urusan yang Menjadi Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati tentang perubahan kedua atas peraturan bupati jepara nomor 30 tahun 2010 tentang pelimpahan sebagian urusan yang menjadi kewenangan bupati kepada camat di lingkungan pemerintah kabupaten jepara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 44 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pelimpahan sebagian Urusan yang Menjadi Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
03 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2015
Tanggal Berlaku
03 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.44
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 238 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Jepara Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pelimpahan sebagian Urusan yang Menjadi Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan