Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 59 Tahun 2021

Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati tentang perubahan keempat atas peraturan Bupati nomor 96 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa yang memuat perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f dan ayat (3) diubah; 2. Ketentuan dalam Pasal 37 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 ayat baru yaitu ayat (1a) ; 3. Ketentuan dalam Lampiran II setelah kode rekening 1.1.93 ditambahkan 2 kode rekening baru yaitu kode rekening 1.1.94 dan kode rekening 1.1.95 ; 4. Ketentuan dalam Lampiran III kode rekening 5.1.1.91 dan 5.1.2.9 1 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
13 September 2021
Tanggal Pengundangan
13 September 2021
Tanggal Berlaku
13 September 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan tahun 2021 Nomor 60
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 829 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan