Peraturan Bupati tentang perubahan keempat atas peraturan Bupati nomor 96 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa yang memuat perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f dan ayat (3) diubah; 2. Ketentuan dalam Pasal 37 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 ayat baru yaitu ayat (1a) ; 3. Ketentuan dalam Lampiran II setelah kode rekening 1.1.93 ditambahkan 2 kode rekening baru yaitu kode rekening 1.1.94 dan kode rekening 1.1.95 ; 4. Ketentuan dalam Lampiran III kode rekening 5.1.1.91 dan 5.1.2.9 1 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat