Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Kegiatan Patroli dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten Tuban, sebesar Rp. 149.175.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang dituangkan dalan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat