Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Sistem Rujukan Bab IV Fasilitas Rujukan Bab V Alur Rujukan Bab VI Tata Cara dan Syarat Rujukan Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Monitoring, Evaluasi, Pencatatan dan Pelaporan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat