DANA KOMPENSASI PEMANFAATAN MATA AIR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2017/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Kompensasi Pemanfaatan Mata Air Kaligiri Desa Kaligiri dan Mata Air Suci Desa Dawuhan Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mengatur pembagian, penggunaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana kompensasi mata air Kaligiri desa Kaligiri dan mata air suci desa Dawuhan kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang dana kompensasi mata air Kaligiri desa Kaligiri dan mata air suci desa Dawuhan kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2015;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pembagian
Bab IV Penggunaan
Bab V Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
Bab VI Ketentuan Lain-lain
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
- 6 halaman
|