Materi Pokok: mengatur mengenai Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Tuban Tahun 2021-2024 untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan iainnya dalam melaksanakan penyelenggaraan pengembangan air minum dan penyehatan lingkungan yang berkualitas.; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; peran, fungsi dan kedudukan RAD AMPL; pelaksanaan RAD AMPL; pendanaan; pemantauan dan evaluasi; ketentuan lain lain; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat