Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 50 Tahun 2017

Pedoman Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air/Gabungan Petani Pemakai Air/Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan P3A/GP3A/IP3A Bab III Keanggotaan dan Susunan Organisasi Bab IV Wilayah Kerja Bab V Hubungan Kerja dan Hubungan Fungsional Bab VI Pemberdayaan Bab VII Pembiayaan Bab VIII Pemantauan (Monitoring) dan Evaluasi Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air/Gabungan Petani Pemakai Air/Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
02 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2017
Tanggal Berlaku
02 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.50
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 189 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan