POLA PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2017/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat
(2) Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat daerah Kabupaten Jepara dan Peraturan
Bupati Jepara Nomor 54 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jepara,
serta meningkatkan pelayanan umum khususnya
pelayanan perizinan, perlu ditetapkan kebijakan
teknis pola pelayanan perizinan terpadu satu pintu
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pola Pelayanan Perizinan Terpadu
Satu Pintu;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintab Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jepara Nomor 54 Tahun 2016;
- Peraturan bupati tentang pola pelayanan perizinan terpadu satu pintu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
- 8 hlm.
|