DINAS ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, PENCATATAN SIPIL, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA - PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, PENCATATAN SIPIL, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KECAMATAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD.2016/No. 99 Seri D Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan pada Dinas Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Administrasi
Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan pada
Dinas Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan pada Dinas Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Purworejo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
- 9 hlm
|