Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 67 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Brebes

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan kedua kebijakan akuntasi pemerintah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Brebes Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Brebes
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/NO.67
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 306 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Brebes No. 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kebijakan AKuntansi Pemerintah Kabupaten Brebes
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Brebes Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Brebes

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan