PENYELESAIAN SISA PEKERJAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.2017/NO.90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelesaian Sisa Pekerjaan yang Tidak Dapat Diselesaikan pada Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan pada Tahun Anggaran Berikutnya
ABSTRAK: |
- bahwa Perangkat Daerah melaksanakan pekerjaan yang diantaranya dilakukan berdasarkan kontrak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) tahun anggaran berkenaan; bahwa dengan berbagai kondisi, sampai dengan akhir tahun anggaran terdapat pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada tahun anggaran berkenaan namun memiliki manfaat yang tinggi dalam rangka pelayanan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang belum selesai sampai dengan akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur ketentuan mengenai penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada akhir tahun anggaran berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelesaian Sisa Pekerjaan yang Tidak Dapat Diselesaikan pada Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan pada Tahun Anggaran Berikutnya;
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.05/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Tata Cara Pelaksanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
- 9 halaman
|