pajak-PAJAK DAERAH-pajak parkir
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Parkir seiring dengan kondisi perkembangan Kota Bandar Lampung, maka perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan atas Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Darurat Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 55),Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 56), dan Undang- Undang Darurat No, 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 No. 57), tentang Pembentukan Daerah Tingkat Il termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembarun Negara Nomor 1821), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 91 Thun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, PP Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Perda Kota Bandart Lampung Nomor 01 Tahun 2011tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
- Perubahan atas Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
- Mengubah Ketentuan pada Pasal 1, Pasal 11 dan Pasal 13 Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir.
- 8
|