Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2021

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan atas Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2021 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandar Lampung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
15 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2021
Tanggal Berlaku
15 Juli 2021
Sumber
Berita Daerah
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandar Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 2013 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan