UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD.2016/No. 91 Seri D Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Nonformal pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
dan ayat (3) serta Pasal 6 huruf a Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Satuan Pendidikan Nonformal pada Dinas Pendidikan,
Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Nonformal pada Dinas Pendidikan,
Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Purworejo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
- 8 hlm
|