Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas dan Tujuan Bab III Jenis Penerimaan/Pembayaran dan Pengecualian Bab IV Mekanisme Pembayaran Non Tunai Bab V Pembinaan dan Pengawasan Bab VI Ketentuan Peralihan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat