DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.2016/No. 90 Seri D Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo,
maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekolah
Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan,
Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Purworejo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
- 10 hlm
|