PRESENSI ELEKTRONIK PADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2017/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Presensi Elektronik pada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan disiplin pegawai
dan reformasi birokrasi sebagai peningkatan
profesionalisme Pegawai Aparatur Sipil Negara
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, perlu
mengatur kehadiran pegawai dengan
menggunakan teknologi mesin presensi elektronik
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Presensi Elektronik Pada Pegawai
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14
Tahun 2016; Peraturan Bupati Jepara Nomor 70 Tahun 2016;
- Peraturan bupati (perbup) tentang presensi elektronik pada pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten jepara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2017.
- 9 hlm.
|