Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang Lingkup Disiplin pNS meliputi : a. kewajiban dan larangan; b. disiplin jam kerja; c. hukuman disiplin; d. pelaksanaan cuti; dan e. perijinan dan pelaporan perkawinan dan perceraian. Ruang Lingkup Kode Etik pNS meliputi : a. Kode Etik dalam bernegara; b. Kode Etik dalam berorganisasi; c. Kode Etik dalam bermasyarakat; d. Kode Etik terhadap diri sendiri; dan e. Kode Etik terhadap sesarna PNS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat