PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2017/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu
diatur Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan
dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016;
- Peraturan bupati (perbup) tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
- 61 hlm.
|