PEDOMAN PEMANFAATAN DANA PENDAPATAN DARI JASA LAYANAN PADA PUSKESMAS SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2017/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Dana Pendapatan dari Jasa Layanan pada Puskesmas sebagai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk lebih meningkatan kualitas dan
kinerja pelayanan Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Jepara dan
untuk transparasi serta pemerataan dalam
pembayaran jasa pelayanan yang berdasarkan pada
beban tugas maka diperlukan pengelolaan dana
pendapatan yang bersumber dari jasa layanan pada
Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat Kabupaten Jepara;
- Undang - undang nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/ PMK 02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/ PMK 05/
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Bupati Nomor 19Tahun 2016;
- Peraturan bupati (perbup) tentang perubahan kedua atas peraturan bupati jepara nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pemanfaatan dana pendapatan dari jasa layanan pada puskesmas sebagai badan layanan umum daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
- 5 hlm.
|