tata cara-insentif-retribusi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 110, BD.2017/NO.110
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Retribusi Rumah Dinas Bakti Praja, Perumahan Paramedis, Perumahan Dinas Camat dan Perumahan Dinas Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu pedoman tentang tata cara pemberian insentif pemungutan retribusi rumah dinas bakti praja, perumahan paramedis, perumahan dinas camat dan perumahan dinas lainnya di LingkunganPemerintahKabupatenBrebes
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003;Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011;Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;PeraturanPemerintahNomor 38 Tahun 2007;PeraturanPemerintahNomor 69 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016;Peraturan Bupati Brebes Nomor 042 Tahun 2017
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Insentif pemungutan Retribusi Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
- 9 hlm
|