Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pelaksanaan Kegiatan PHBS terdiri dari : a. PHBS Rumah Tangga; b. PHBS Institusi Pendidikan; c. PHBS Tempat Kerja; d. PHBS TTU; e. PHBS Institusi Kesehatan; f. Keluaran; g. Sasaran dan Pelaksana PHBS. h. Wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah ; i. Peran serta masyarakat; j. Pembinaan dan pengawasan; dan k. Sanksi administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat