sotk
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 125, BD.2017/NO.94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Kabupaten Brebes
ABSTRAK: |
- a.
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b.
bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud huruf a, berorientasi pada terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Kabupaten Brebes
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016;Peraturan Bupati Brebes Nomor 101 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : UPTD, yang terdiri atas :
a. UPTD Pemali Hilir Kelas B;
b. UPTD Pemali Hulu Kelas B; dan
c. UPTD Malahayu Kelas B.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Brebes Nomor 019 Tahun 2008 tentang Pengaturan Besaran Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Teknis Daerah Berbentuk Badan Kabupaten Brebes (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2008 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 15 hlm
|