Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 74 Tahun 2021

Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan dan Ruang Lingkup, Perjanjian Kerja, Sasaran Kinerja Pegawai, Perilaku Kerja, Laporan Harian Kinerja, Pengukuran Kinerja,Penilaian Kinerja, Pejabat Penilai Kinerja Pegawai, Sistem Informasi Rancangan Gawe Hade, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD 2021/No.74
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Majalengka No. 16 Tahun 2023 tentang Penilaian Kinerja Pegawai

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan