Peraturan Bupati ini tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik, Dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah,Ketentuan Lain-Lain,Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat