Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 56 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Penetapan Dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Di Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan di Kabupaten Majalengka yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan, Tata Cara Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan, Pengesahan Batas Desa/Kelurahan, Mekanisme Penyelesaiaan Sengketa, Pembiayaan, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majalengka Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan Dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Di Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2021
Sumber
BD 2021/No.56
Subjek
TERITORIAL INDONESIA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan