Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan di Kabupaten Majalengka yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan, Tata Cara Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan, Pengesahan Batas Desa/Kelurahan, Mekanisme Penyelesaiaan Sengketa, Pembiayaan, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat