Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Majalengka yang meliputi Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pelayanan, Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Perlindungan Data Pribadi, Pelaporan, Tata Cara Pembayaran dan Penghapusan Denda Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat