Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 32 Tahun 2021

Standar Dan Tata Laksana Audit Infrastruktur Dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tengang Standar dan Tata Laksana Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka yang meliputi Ketentuan Umum, Standar Audit Infrastruktur dan Aplikasi SPBE, Pemodan Audit Infrasrtuktur dan Aplikasi SPBE, Panduan Teknis Audit Infrastruktur dan Aplikasi SPBE, Penduan Teknis Audit Pusat Data SPBE, Panduan Teknis Audit Jaringan Intra Pemrintah, Paduan Teknis Audit Sistem Penghaubung Layanan SPBE; Profesi Auditor, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majalengka Nomor 32 Tahun 2021 tentang Standar Dan Tata Laksana Audit Infrastruktur Dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
17 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2021
Tanggal Berlaku
17 Juni 2021
Sumber
BD 2021/No.32
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 573 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan