Peraturan ini mengatur tengang Standar dan Tata Laksana Audit Infrastruktur dan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka yang meliputi Ketentuan Umum, Standar Audit Infrastruktur dan Aplikasi SPBE, Pemodan Audit Infrasrtuktur dan Aplikasi SPBE, Panduan Teknis Audit Infrastruktur dan Aplikasi SPBE, Penduan Teknis Audit Pusat Data SPBE, Panduan Teknis Audit Jaringan Intra Pemrintah, Paduan Teknis Audit Sistem Penghaubung Layanan SPBE; Profesi Auditor, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat