Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka yang meliputi Ketentuan Umum, Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik, Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat