ABSTRAK: |
- bahwa pelayanan kesehatan di Fasilitasi Kesehatan Tingkat Pertama menjadi kebutuhan masyarakat, sehingga tenaga kesehatan wajib untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, Dan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 27 ayat (1), tenaga kesehatan berhak mendapat imbalan dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas sesuai profesinya, Sehingga berdasarkan pertimbangan sebagai pelaksanaan ketentuan Lampiran Bab V huruf D angka 2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan pada UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Bupati Majalengka Nomor 28 Tahun 2018.
- Ketentuan Umum, Pelayanan Kesehatan Pada Uptd Puskesmas, Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan, Dan Ketentuan Penutup.
|