Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 91 Tahun 2020

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis pada dinas perikanan Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas: ketentuan umum; pembentukan dan klasifikasi; kedudukan dan susunan organisasi; tugas; tata kerja; eselonering; kelompok jabatan fungsional; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 91 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD. 2020/No. 91
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERIKANAN DAN KELAUTAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
Halaman ini telah diakses 436 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. 1. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Unit Produksi Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis; 2. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Pantai pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis; 3. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Air Tawar pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis; 4. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Pangkalan Pendaratan Ikan Pulau Rupat pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis; 5. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pengembangan Budidaya Perikanan Air Tawar pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis; dan 6. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Perairan Umum Daratan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan