Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 90 Tahun 2020

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis pada dinas perkebunan Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas: ketentuan umum; pembentukan dan klasifikasi unit; susunan organisasi; tugas; tata kerja; eselonering; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 90 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD. 2020/No. 90
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
Halaman ini telah diakses 381 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :


  1. 1. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian di Kecamatan pada Dinas Pertanian Se-Kabupaten Bengkalis; 2. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Mekanisasi Pertanian di Kecamatan pada Dinas Pertanian Se-Kabupaten Bengkalis; 3. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pembenihan dan Pembibitan Pertanian pada Dinas Pertanian Se-Kabupaten Bengkalis; dan 4. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 76 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pembibitan dan Pengembangan Perkebunan di Kecamatan pada Dinas Pertanian Se-Kabupaten Bengkalis.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan