Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, nama,obyek dan wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak dan perhitungan pajak, wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanski administrasi, keberatan dan banding, pemeriksaan dan pengawasan, sanksi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak,kadaluwarsa penagihan, pendelegasian wewenang dan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat