tata cara-belanja tidak terduga
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2016/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan tertib administrasi pengelolaan
Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu mengatur Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, serta
Pertanggungiawaban Belanja Tidak Terduga yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 11Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 20O8;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : tata cara penganggaran,pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban belanja tidak terduga
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
- 9 hlm
|