Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 102 Tahun 2015

Tata Cara Evaluasi ancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Garut Nomor 102 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi ancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Garut
Nomor
102
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tarogong Kidul
Tanggal Penetapan
05 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2015
Tanggal Berlaku
05 Februari 2015
Sumber
BD 2015/4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Garut
Bidang
Halaman ini telah diakses 163 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan