Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, prinsip penyelenggaraan paten, jenis pelayanan, penyelenggaraan paten, sarana dan prasarana,pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, penanganan pengaduan dan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat