Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib Pemasangan Atribut Partai Politik, Peserta Pemilu Dan Organisasi Kemasyarakatan Di Kota Semarang yaitu tentang Lokasi larangan pemasangan dan Pelanggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat