Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 36 Tahun 2012

Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Semarang yaitu tentang ketentuan umum,Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, fungsi sekretariat, tugas Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi,tugas Sub Bagian Keuangan, tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan tugas Kelompok jabatan fungsional

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
26 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2012
Tanggal Berlaku
26 Desember 2012
Sumber
BD.2012/No.36
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 207 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Semarang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat Kota Semarang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan