Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Semarang yaitu tentang ketentuan umum,Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, fungsi sekretariat, tugas Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi,tugas Sub Bagian Keuangan, tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan tugas Kelompok jabatan fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat