insentif pemungutan retribusi daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2021/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk meningkatkan
kinerja pemungutan retribusi daerah yang dikelola oleh
Dinas Lingkungan Hidup, maka apabila pemungutan
retribusi daerah mencapai kinerja tertentu dapat diberikan
Insentif; bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam
pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang
dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga,
maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang
Dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga
Tahun Anggaran 2021;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
Bab III Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- 6 hlm
|