Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012

Penetapan Sementara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penetapan Sementara
T.E.U.
Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Mahkamah Agung
Bentuk Singkat
Perma
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
30 Juli 2012
Sumber
https://jdih.mahkamahagung.go.id: 6 hlm.
Subjek
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL - HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Mahkamah Agung
Bidang
Halaman ini telah diakses 2178 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan