sotk
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2011 No.15/TLD No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram,
tertib dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan
dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan
kegiatan dengan aman, Bupati dibantu oleh Satuan Polisi
Pamong Praja;
b.bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja, serta untuk menyelenggarakan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat perlu
dilaksanakan penyesuaian terhadap struktur organisasi Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora yang telah ditetapkan
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9
Tahun 2008.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Blora
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2011.
- 10 hlm
|