penyelenggaraan-ketenagakerjan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2011 No.6/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanian
ABSTRAK: |
- a.bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
juncto Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
*tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota maka daerah
memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan
pelayanan dan pengawasan bidang ketenagakerjaan;
b.bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi
daerah khususnya di bidang ketenegakerjaan
diperlukan adanya payung hukum di daerah guna
melaksanakan pembangunan dan penyelenggaraan
ketenagakerjaan.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 3 Tahun 1951; UU No 1 Tahun 1970; UU No 7 Tahun 1981; UU No 3 Tahun 1992; UU No 4 tahun 1997; UU No 21 Tahun 2000; UU No 13 Tahun 2003; UU No 21 Tahun 2003; UU No 2 Tahun 2004; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 39 Tahun 2004; PP No 27 Tahun 1983; Pp No 79 Tahun 2005; PP No 31 Tahun 2006; PP No 38 tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Permenaker No PER.17/MEN/VII/2007; Perda Kab Daerah Tk II Blora No 6 Tahun 1988; Perda Kab blora No 3 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketenagakerjaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2011.
- 53 hlm
|